Kejati Sumut Limpahkan Berkas Kabag Gudang PT BGR ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:





Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan (atas) dan calon terdakwa berinisial SS. (MOL/IntlKjtsu)


MEDAN | Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejati Sumut dilaporkan baru saja melimpahkan berkas perkara korupsi korupsi disebut-sebut mencapai Rp7,2 miliar terkait pendistribusian pupuk cair milik PT Pupuk Kaltim (PK).


Rombongan jaksa senior Bidang Pidsus yang disapa Metro Online di PN Medan, Kamis siang tadi (18/11/2021) hanya bisa memberikan semacam clue alias petunjuk. Mereka baru saja melimpahkan berkas perkara korupsi.


"Pokoknya adalah (pelimpahan berkasnya). Nggak berani kami bilangkan perkara yang mana. Tanya ke sana (Kejati Sumut) aja lah lae," kata pria berkumis itu.


Secara terpisah petang tadi IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, membenarkan tentang pelimpahan berkas perkara korupsi di PT PK ke Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni atas nama calon terdakwa berinisial SS, selaku Kabag) Pergudangan jasa pengangkutan dari PT Bhanda Ghara Reksa / BGR (Persero) Cabang Medan.

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa modus yang dilakukan SS adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk. Belakangan diketahui stok opnam yang dilakukan PT BGR dengan PT PK ada yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp7.280.359.129.


Di Rutan Medan


Calon terdakwa tersebut, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.


Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk cair, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager (GM) PT BGR Cabang Utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.


Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.


Sementara diberitakan Sebelumnya, Rabu petang lalu (1/9/2021) pria SS yang juga sempat berstatus buronan berhasil dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut di sekitar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan sempat melakukan perlawanan.


Konstruksi Hukum


Adapun konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi disebut-sebut mencapai Rp7,2 miliar lebih tersebut berawal dari kerjasama antara PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) dengan jasa pengangkutan PT BGR (Persero) untuk pendistribusian pupuk cair.


Yakni dari kapal pengangkutan, pengantongan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode tahun 2016 sampai 2018. 


Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar